SKB PPh Pasal 22 Atas Impor Emas Batangan Dari Wajib Pajak Yang Bergerak Dalam Bidang Industri Perhiasan Emas Untuk Tujuan Ekspor

No. SK: KEP-160/PJ/2022

  1. Surat Permohonan SKB
  2. Laporan realisasi ekspor yang menjelaskan jumlah ekspor perhiasan emas tahun sebelumnya dilampiri Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pernyataan Rincian Berat (PRB) barang perhiasan emas, apabila sebelumnya telah mengekspor emas
  3. Laporan realisasi ekspor perhiasan emas tahun berjalan dilampiri PEB dan PRB barang perhiasan emas
  4. Pemberitahuan rencana ekspor perhiasan emas dan PRB barang perhiasan emas pada tahun yang bersangkutan

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkapDalam hal jangka waktu terlewati, permohonan dianggap diterima dan Kepala KPP menerbitkan SKB paling lama  2 (dua) hari kerja sejak terlewatinya jangka waktu tersebut.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas.

2.   Faksimile: (021) 5251245

4.   Twitter: @kring_pajak

6.   Chatke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SKB PPh Pasal 22 Atas Impor Emas Batangan Dari Wajib Pajak Yang Bergerak Dalam Bidang Industri Perhiasan Emas Untuk Tujuan Ekspor"