No. SK: KEP-160/PJ/2022
Paling lama 1 (satu) bulan
sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkapDalam hal jangka waktu
terlewati, permohonan dianggap diterima dan Kepala KPP menerbitkan SKB paling
lama 2 (dua) hari kerja sejak terlewatinya
jangka waktu tersebut.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas.
2. Faksimile: (021) 5251245
4. Twitter: @kring_pajak
6. Chatke Direktorat Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store