No. SK: KEP-160/PJ/2022
Paling lama 1 (satu) bulan
sejak permohonan tertulis dan lampirannya diterima secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keputusan Persetujuan/Persetujuan Sebagian Penetapan Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud yang Dapat Dilakukan pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan; 2. Surat Keputusan Penolakan Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud yang Dapat Dilakukan pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
5. Website pajak: www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnyaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store