No. SK: KEP-160/PJ/2022
paling lambat 1 (satu) bulan
setelah tanggal permohonan diterima.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keputusan Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu; (Lampiran huruf B PMK-39/PMK.03/2018) dan 2. Surat Pemberitahuan Penolakan Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu. (Lampiran huruf C PMK-39/PMK.03/2018)
Surat atau datang langsung
ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja
lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store