Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu

No. SK: KEP-160/PJ/2022

  1. Permohonan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf A PMK-39/PMK.03/2018.

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu: 1. secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT); dan 2. melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir atau melalui cara lain. paling lambat tanggal 10 Januari pada tahun penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal permohonan diterima.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keputusan Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu; (Lampiran huruf B PMK-39/PMK.03/2018) dan 2. Surat Pemberitahuan Penolakan Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu. (Lampiran huruf C PMK-39/PMK.03/2018)

Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store