Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Sistem Komputerisasi

No. SK: KEP-160/PJ/2022

  1. Surat permohonan izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan sistem komputerisasi dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai setiap hari.

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan sistem komputerisasi disampaikan kepada Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi domisili atau tempat tinggal Wajib Pajak.

Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan izin diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin/Penolakan Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Sistem Komputerisasi.

Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store