No. SK: KEP-160/PJ/2022
Paling lambat dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima
secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat Pencabutan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
Surat atau datang langsung
ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja
lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store