Ruang Gigi dan Mulut

No. SK: 440/SK/KMP/190.1/435.102.103/2023

  1. KTP / Identitas Pasien
  2. Kartu berobat
  3. Rekam Medis

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut pendaftaran
  2. Petugas mencocokkan identitas pasien, apabila tidak cocok maka konfirmasi ke pendaftaran
  3. Petugas mempersilahkan pasien duduk di dental unit
  4. Petugas mencuci tangan dan menggunakan APD
  5. Petugas melakukan anamnesa
  6. Petugas melakukan pemeriksaan Extra dan Intra Oral
  7. Petugas mengisi hasil pemeriksaan pada lembar odontogram
  8. Apabila diperlukan pemeriksaan penunjang maka dilakukan rujukan
  9. Petugas menentukan diagnose
  10. Petugas menyiapkan informed consent jika diperlukan untuk tindakan tertentu
  11. Petugas melakukan tindakan sesuai diagnose
  12. Apabila tidak dapat ditangani maka dilakukan rujukan horizontal atau vertikal
  13. Petugas melepas APD dan mencuci tangan
  14. Petugas memberikan resep
  15. Petugas melakukan pendokumentasian pada rekam medik dan buku register

1.   Pencabutan gigi sulung : ≤ 10 menit

2.   Pencabutan gigi sulung dengan komplikasi : ≤15 menit

3.   Pencabutan gigi tetap tanpa penyulit : ≤ 25 menit

4.   Pencabutan gigi tetap dengan penyulit : ≤ 45 menit

5.   Pembersihan Karang gigi tiap regio : ≤ 20 menit

6.   Penumpatan sementara : ≤ 15 menit

7.   Penumpatan permanen : ≤ 45 menit

8.   Pengobatan gigi dan mulut : ≤ 15 menit

Rujukan eksternal / internal : ≤ 10 menit

  1.    Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sumenep Nomor 89 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas
  2.     BPJS / KIS / JKN : Gratis
  3.     Pembayaran dilakukan di Kasir pembayaran

Pemeriksaan dan Konsultasi Kesehatan Gigi dan mulut, Tindakan Medis Kesehatan Gigi dan Mulut dan Pengobatan/Resep dokter

Pasien / Pengguna Layanan menyampaikan melalui :

a.   Pengaduan secara langsung

b.   Kotak pengaduan dan saran

c.   Telepon  : ( 0328 )  6768307

d.   Whatsapp : +62 852-3306-9049

e.   Instagram : puskesmaspamolokan

f.    Email      : pkm.pamolokan@gmail.com

g.   Website : https://puskesmaspamolokan.sumenepkab.go.id/pengaduan

h.   Barcode Survey

i.   Portal QRCode BPJS Kesehatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online