Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru

No. SK: 420/ 705 /PPO/IV/2022

  1. Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru oleh kepala sekolah pada satuan pendidikan
  2. Surat Keterangan mengajar dari kepala sekolah
  3. Surat permohonan penambahan PrK baru dari satuan pencliclikan yang clitandatangani oleh kepala sekolah clitujukan kepada Kepala Dinas PPO Kab. Manggarai Timut, dengan lampiran sbb:
  4. a. Analisis kebutuhan sekolah b. Formulir PTK baru c. Foto copy SK pengangkatan sebagai guru d. Foto copy SK pembagian tugas mengajar e. Foto copy ijazah, transkrip f. Foto copy KTP g. Foto copy Kartu Keluarga h. Email aktif PTK baru i. Nama ibu kandung

  1. Kepala sekolah menyampaikan berkas permohonan penambahan PTK baru ke Dinas Pencliclikan Pemuda dan Olahraga
  2. Kepala Dinas melakukan permohonan tersebut kepada terkait bidang PTK
  3. Kepala bidang PrK mencermati disposisi permobonan tersebut
  4. Operator dinas memveririfikasi permohonan penambahan PTK baru
  5. Bila berkas permohonan dinyatakan lengkap, selanjutnya diinput ke aplikasi dapodik
  6. Setelah operator dinas melakukan inputan di aplikasi dapodik penambahan PTK baru, selanjutnya sekolah melakukan sinkronisasi dengan dapodik sekolah

Melaluaplikasdapodik/online   

Tidak dipungut biaya

Penambahan PTK Baru pada Dapodik Satuan Pendidikan

  1. Bertemu langsung dengan Kepala Dinas/ Sekretaris/ Kepala Bidang/ Kepala Seksi Bidang PTK Dinas PPO Kabupaten Manggarai Timur
  2. Melalui Surat kepada Kepala Dinas PPO Kab.  Manggarai Timur
  3. Melalui WhatsApp/contact person Bidang  PTK
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui aplikasi Dapodik

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru"