a. Pemohon datang ke Kelurahan dan menyerahkan berkas permohonan Akta Jual Beli;
b. Petugas registrasi mencatat dalam buku Akta Tanah di Kelurahan;
c. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data surat permohonan AJB;
d. Jika berkas lengkap dan memenuhi persyaratan maka Petugas akan memproses permohonan tersebut dengan mengisi data sesuai form yang ada sesuai dengan ketentuan dari kecamatan;
e. Petugas melakukan pengecekan/survey ke lokasi tanah yang akan dibuatkan akta dan pendokumentasian;
f. Setelah berkas lengkap maka Petugas membawa berkas tersebut ke kecamatan untuk Pengetikan/pembuat surat akta jual beli;
g. Setelah selesai pengetikan di kecamatan Petugas membaw aberkas tersebut ke kelurahan untuk ditandatangani oleh pihak penjual, pembeli, saksi-saksi dari kedua belah pihak dan dari kelurahan.
h. Petugas membawa Akta Jual Beli tersebut ke Kecamatan untuk di tanda tangan oleh PPAT;
i. Setelah ditandantangani oleh PPAT Petugas akan membawa Akta Jual Beli tersebut ke kelurahan;
Pemohon menerima Akta Jual Beli;biaya 5 i nilai transaksi
Berupa buku Akta Jual Beli (AJB)/Hibah/Pembagian Hak Bersama.
Langsung |
: |
Petugas di Kantor Kelurahan Lengkongjaya Jl. Pamekaran No.391 Garut 44182 |
Tidak Langsung |
: |
Kotak Saran / Kotak Pengaduan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreSekretaris Kelurahan