Standar Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 076/SK/PKM.PMP/V/2023

  • Jenis pelayanan
    1. Pelayanan jasa kesehatan berupa Pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan perawatan dengan menyediakan tempat tinggal untuk menginap

  • Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Pasien langsung masuk Unit Gawat Darurat (UGD) dan dilakukan anamnesa serta tindakan
    2. Pasien masuk ruang rawat inap,
    3. Jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang /laboratorium petugas laboratorium mengambil sample darah pasien
    4. Setelah pemeriksaan dokter kemudian diberi resep obat ke apotek
    5. Setelah kondisi membaik pasien diperbolehkan pulang setelah menyelesaikan administrasi
    6. Jika keadaan pasien tidak membaik maka dirujuk ke Rumah Sakit

Waktu tanggap pasien 1-2 menit

24 Jam

08.00-14.00

14.00-21.00

21.00- 08.00

.Untuk Pasien BPJS PBI maupun Non PBI tidak dipungut biaya

Berupa jasa pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kesehatan

Pengaduan, saran atau masukan bisa disampaikan oleh pasien/ masyarakat:

1.   Secara tertulis melalui kotak saran

2.   Melalui sms / telpon ke no 085322978988


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"