No. SK: 076/SK/PKM.PMP/V/2023
Waktu tanggap pasien 1-2
menit
Peserta BPJS tidak dipungut biaya
Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERBUP Garut No 1172 Tahun 2015)Menghindari terjadinya resiko kecacatan dan kematian dari kejadian kegawat daruratan
1. secara tertulis melalui kotak saran
Melalui SMS/ Telepon ke nomor : 085322978988Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store