Standar Pelayanan Ugd

No. SK: 076/SK/PKM.PMP/V/2023

  • persyaratan pelayanan
    1. Pasien yang datang langsung ditangani oleh petugas sesuai triase.
    2. Kartu Rekam Medis diisi lengkap antara lain identitas pasien, tanggal kunjungan, lembar persetujuan tindakan, rencana terapi dan tindakan oleh dokter

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Keluarga pasien melakukan pendaftaran
    2. Dokter/ Perawat Jaga memberikan tindakan sesuai kebutuhan pasien
    3. Pada kasus Gawat Darurat dan pasien memerlukan tindakan spesialistik setelah mendapatkan tindakan “Life Saving” oleh Dokter/Perawat Jaga pasien langsung dikirim/ dirujuk ke Rumah Sakit
    4. Setelah mendapatkan tindakan pasien di Observasi yang lamanya tergantung kegawatan/ kedaruratannya.
    5. Setelah mendapatkan tindakan/ observasi, keluarga pasien menuju loket pembayaran
    6. Selanjutnya pasien/ keluarga pasien mengambil obat di apotek
    7. Jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang/ Lab, dokter/ Perawat Jaga mengambil sampel darah pasien dan dikirim ke Laboratorium
    8. Apabila pasien memerlukan perawatan lebih lanjut pasien di kirim ke ruang perawatan/ observasi
    9. Setelah mendapatkan pelayanan di apotek, Pasien Pulang

Waktu tanggap pasien 1-2 menit

Peserta BPJS tidak dipungut biaya

Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERBUP Garut No 1172 Tahun 2015)

Menghindari terjadinya resiko kecacatan dan kematian dari kejadian kegawat daruratan

1.    secara tertulis melalui kotak saran

Melalui SMS/ Telepon ke nomor : 085322978988
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ugd"