Standar Pelayanan Konseling Terpadu

No. SK: 076/SK/PKM.PMP/V/2023

  • persyaratan pelayanan
    1. 1) Membawa Rujukan internal 2) Menunjukkan Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/KK) /fotocopy)

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Pasien/Pengguna layanan menuju Ruang pemeriksaan kesehatan untuk melakukan konseling/konsultasi sesuai kebutuhannya
    2. Dokter merujuk pasien ke petugas konseling terpadu untuk dilakukan konseling lebih lanjut terhadap pasien/ kasus tertentu
    3. Petugas konseling meminta pasien untuk menunjukkan kartu identitas dan persyaratan pelayanan
    4. Petugas konseling melakukan konseling sesuai dengan kebutuhan pasien/pengguna layanan

Waktu tanggap pasien 1-2 menit

Waktu konseling 15-30 Menit

-

Pelayanan Konseling Kesehatan

Pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien/ masyarakat :

1.    secara tertulis melalui kotak saran

2.   Melalui SMS/ Telepon ke nomor : 085322978988

3.   Melalui facebook Puskesmas Pameungpeuk


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konseling Terpadu"