No. SK: 076/SK/PKM.PMP/V/2023
Waktu tanggap pasien : 1-2 menit
- Anamnesa 2 menit
Pemeriksaan dokter 3 menit
Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERBUP Garut No 1172 Tahun 2015)
1. Memperoleh pemeriksaan kesehatan sesuai dengan keluhan yang diderita dengan tata cara sesuai pedoman pemeriksaan 2. Memperoleh tindakan medis yang tepat apabila diperlukan 3. Mendapat resep untuk mengambil obat sesuai dengan penyakit dan vitamin yang dibutuhkan 4. Surat rujukan kasus resiko tinggi dan kasusus lain yang seharusnya dirujuk 5. Informasi medis tentang keadaan dan masalah kesehatan pasien 6. Konseking
secara tertulis melalui kotak saran
Melalui SMS/ Telepon ke nomor : 085322978988
Melalui facebook Puskesmas Pameungpeuk
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store