Standar Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

  • Pasien membawa berkas sesuai dengan prosedur pelayanan di puskesmas
    1. Pasien BPJS: membawa kartu BPJS
    2. Pasien Umum: dapat langsung mendaftar dengan menunjukan KTP / KK
    3. c. Pasien rujukan dari Dokter Praktek Swasta/ Klinik Swasta/ Rujuk Balik dari Rumah Sakit membawa Surat Rujukan

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. pasien mendaftarkan diri di Loket pendaftaran
    2. Pasien mengambil nomor antrian
    3. Pasien Ke tempat Pendaftaran menurut nomor antrian yang dipanggil
    4. Pasien menuju ke poliklinik yang dituju.
    5. Pasien menunggu pemeriksaan dokter sesuai nomor urut di poliklinik yang dituju
    6. Setelah mendapat pelayanan, pasien menuju kasir pembayaran
    7. Setelah itu dapat langsung ke Apotik untuk mengambil obat
    8. Bila diperlukan pemeriksaan penunjang, petugas menulis jenis – jenis pemeriksaan penunjang yang diinginkan.
    9. Apabila pasien memerlukan perawatan lebih lanjut, maka pasien di kirim ke ruang rawatan
    10. Apabila pasien memerlukan pemeriksaan lain yang tidak terdapat di UPT Puskesmas Pameungpeuk, maka pasien dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang setingkat lebih tinggi
    11. Setelah mendapat pelayanan di Apotik, pasien pulang

1.   Waktu tanggap pasien 1-2 menit

2.      Dalam melayani 1 pasien membutuhkan waktu 3 menit untuk mencari kartu Rekam Medis

3.      Dibutuhkan waktu 2 menit untuk registrasi pasien

Berkas Pasien diantar ke poliklinik yang dituju membutuhkan waktu 2 menit

Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai tarif Retribusi Umum (Perbup Garut No. 1172 Tahun 2015).

Berkas pasien lengkap

Melalui SMS/ Telepon ke nomor : 085322978988

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis"