Distribusi Alat Kesehatan

No. SK: 188.4/001/100.02.027/2022

  1. Surat Perintah Mengeluarkan Barang (SPMB) dari Dinas Kesehatan Kota dengan benar rangkap 2 ( dua )
  2. SPMB diketahui / ditandatangani oleh Penangung Jawab Alat Kesehatan
  3. Data jumlah dan jenis alat kesehatan
  4. Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) dari Instalasi Farmasi.

  1. Pengajuan Permintaan melalui bagian Alat kesehatan Dinas Kesehatan Kota
  2. SPMB diverifikasi oleh Penangung Jawab bagian Alat Kesehatan
  3. Petugas Instalasi Farmasi membuat Surat Bukti Barang Keluar (SBBK)
  4. Alat Kesehatan disiapkan dan dipaking oleh petugas distribusi Instalasi Farmasi
  5. Serah Terima Alkes ke Petugas pengelola Alat Kesehatan Fasilitas Kesehatan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Distribusi Alat Kesehatan

SMS : 081328847788 / 081346641278

Email : ifksamarinda@gmail.com

Instagram : ifk_samarinda

Telp : (0541) 734370
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Distribusi Alat Kesehatan"