Distribusi Obat, BMHP Program dan Vaksin

No. SK: 188.4/001/100.02.027/2022

  1. Surat Perintah Mengeluarkan Barang (SPMB) dari Petugas Program di Dinas Kesehatan Kota dengan benar rangkap 2 ( dua ).
  2. SPMB diketahui / ditandatangani oleh Penangung Jawab Program Dinas Kesehatan Kota
  3. Data jumlah obat dan BHP Program yang diberikan
  4. Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) dari Instalasi Farmasi.

  1. Pengajuan Permintaan melalui Petugas Program Dinas Kesehatan Kota
  2. SPMB diverifikasi oleh Penanggung Jawab Program Dinas Kesehatan Kota
  3. Petugas Instalasi Farmasi membuat Surat Bukti Barang Keluar (SBBK)
  4. Obat, BMHP, vaksin disiapkan dan dipaking oleh petugas distribusi Instalasi Farmasi
  5. Serah Terima ke Petugas Pengelolaan obat, BMHP Program dan Vaksin Fasilitas Kesehatan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Distribusi obat, BMHP Program dan Vaksin

SMS : 081328847788 / 081346641278

Email : ifksamarinda@gmail.com

Instagram : ifk_samarinda

Telp : (0541) 734370
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Distribusi Obat, BMHP Program dan Vaksin"