Distribusi Obat dan BMHP Rutin

No. SK: 188.4/001/100.02.027/2022

  1. Pengisian LPLPO dengan benar rangkap 2 ( Dua)
  2. LPLPO diketahui / ditandatangani oleh Kepala Puskesmas dan di stempel

  1. Pengajuan Permintaan melalui LPLPO
  2. Data LPLPO diverifikasi oleh petugas Pencatatan dan Pelaporan
  3. Obat disipakan dan dipaking oleh petugas distribusi Instalasi Farmasi
  4. Serah Terima Obat ke Petugas Pengelolaan Obat Puskesmas

Distribusi obat dan BMHP rutin dilakukan paling lama 3 hari setelah LPLPO diterima oleh Tim Distribusi

Tidak dipungut biaya

Distribusi Obat dan BMHP Rutin

SMS : 081328847788 / 081346641278

Email : ifksamarinda@gmail.com

Instagram : ifk_samarinda

Telp : (0541) 734370
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Distribusi Obat dan BMHP Rutin"