Penerimaaan Obat, dan Perbekalan Farmasi

No. SK: 188.4/001/100.02.027/2022

  1. Surat Pengiriman Barang / Faktur dari Distributor /Pengirim Barang
  2. Data E-katalog atau E-Purchasing
  3. Surat Bukti Penerimaan Barang (Obat dan Perbekalan Farmasi)

  1. Distributor/ Pengirim barang memberikan informasi terkait jadwal pengiriman barang
  2. Petugas pengirim barang menyerahkan faktur pengiriman barang
  3. Petugas Instalasi Farmasi memverifikasi jumlah dengan data barang yang dipesan berdasarkan E-Katalog atau E-Purchasing.
  4. Petugas Instalasi Farmasi mengecek kondisi barang yang diterima.
  5. Obat dan perbekalan farmasi dalam kondisi tidak basah, tidak penyok dan tersegel resmi oleh Pabrik/Penyedia
  6. Petugas Instalasi Farmasi membuat Surat Bukti Penerimaan Barang (SBPB)
  7. Petugas Instalasi Farmasi dan Petugas Pengirim Barang memvalidasi Surat Pengiriman Barang/Faktur dan SBPB.
  8. Petugas Instalasi Farmasi menyimpan dan mencatat barang pada karu stok.

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Obat dan Perbekalan Farmasi

SMS : 081328847788 / 081346641278

Email : ifksamarinda@gmail.com

Instagram : ifk_samarinda

Telp : (0541) 734370
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaaan Obat, dan Perbekalan Farmasi"