Standar pelayanan pada UPT PUPR Kecamatan Bungbulang

No. SK: 600.4.24.2/SK.03/UPT BUNGBULANG/V/2024

  1. a. Surat Permohonan;
  2. b. Data / Kartu identitas.

  1. a. Memeriksa Surat permohonan yang dilengkapi dengan data identitas/ kartu identitas;
  2. b. Surat diterima oleh Kepala UPT;
  3. c. UPT Inventarisasi data yang ada di wilayah masing-masing
  4. d. UPT koordinasi dengan Dinas/ Bagian Perencanaan tentang up data dan validasi data
  5. e. UPT mengolah data dan menandatangani data yang dimohon
  6. f. Menyerahkan data yang diminta

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen

Pengaduan melalui :

a.    Melalui kotak pengaduan;

b.   Melalui Telepon/ SMS/ WA;

    c.  Tatap muka (pengelola pengaduan).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pada UPT PUPR Kecamatan Bungbulang"