Pelayanan Konseling

  1. Telah Mendaftar di Ruang Pendaftaran (memenuhi standar administrasi)

  1. Sebelum melakukan tindakan Bagi Pasien umum harus menyelesaikan administrasi ke kasir sebelum dilakukan tindakan sesuai dengan jenis perawatan kecuali gawat darurat
  2. Menerima pemeriksaan oleh tenaga kesehatan
  3. Menerima pelayanan konseling sesuai dengan kebutuhan
  4. Menerima pemeriksaan lanjutan, jadwal kunjungan ulang atau rujukan apabila diperlukan

15-30 Menit

  • Tidak dipungut biaya (gratis ) bagi yang memiliki kartu BPJS/JKN Kesehatan
  • Dipungut biaya Rp.10.000 (karcis retribusi pendaftaran) ditambah tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelayanan dan Tarif retribusi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Kesehatan Mata Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan.

pelayanan konseling

  • Petugas : UPT Puskesmas Telaga Biru
  • SMS/WA Pengaduan : 0812-5714-729
  • Nomor Telpon Pengaduan : 0812-5714-729
  • Email : Puskesmastelagabiru@gmail.com
  • Website : dinkes.pontianak.go.id
  • Instagram : Puskesmastelagabiru
  • Facebook funpage : Puskesmas TelagaBiru
  • Kotak Pengaduan
  • Tatap Muka Langsung di UPT Puskesmas Telaga Biru Jl 28 Oktober Kelurahan Siantan Hulu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling"