Tunjangan Profesi Guru

No. SK: 420/ 705 /PPO/IV/2022

  1. Memiliki Sertifikat Pendidik
  2. Memiliki NUPTK Aktif
  3. Terdata Aktif dalam Dapodik
  4. Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah
  5. Info GTK Valid
  6. Pakta Integritas
  7. Daftar Hadir

  1. Sekolah menginput Data Guru pada Dapodik Satuan Pendidikan masing- masing dan melakukan sinkronisasi
  2. Kemendikbud melakukan verifikasi
  3. Guru mengakses info GTK untuk melihat basil verifikasi kemendikbud
  4. Guru dengan satus INFO GTK "valid" selanjutnya mem- printout info GTK dima.ksud dan diantar ke Dinas PPO cq bidang PTK untuk verifikasi gaji pokok proses pengusulan Penerbitan SKTP
  5. Operator SIMTUN Dinas Pendidikan mengusulkan SKTP bagi guru yang status info gtk-nya valid
  6. Kemdikbud menerbitkan SKTP bagi guru yang telah memenuhi syarat
  7. Operator SIMBAR Kabupaten Manggarai Timur mengusulkan Pembayaran bagi Guru yang telah terbit SKTP ke Badan Keuangan Daerah
  8. Kekuangan Daerah menerbitkan SPPD dan menyerabkan ke Bank BPD NTI sebagai Bank Penyalur
  9. Bank BPD NTT menyalurkan tunjangan profesi guru ke rekening masing- masing penerima
  10. Operator SIMBAR membuat Iaporan realisai pada aplikasi pembayaran

    Pengi.nputan data dapodik selama 1  (satu) bulan (bulan Februari untuk semester  1 dan 'oulan Agustus untuk. semester 2)

    Veri.fikasi  Dinas dan Pengusulan selama 1 (satu)  bulan

    Proses Pengajuan Pembayaran selama (dua)  hari

     Proses transfer ke rekenmg masing- masing penerima selama 1 (satu) hari

          Proses finalisasi laporan relaisasi selama 2 (dua)  minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK) Tunjangan Profesi

  1. Melalui  grup WA yang disiapkan Dinas Pendidikan yang anggotanya terdiri dari Panitia dan Calon  Kepala Sekolah

  2. Melalui    surat   kepada  Kepala  Dinas  PPO Kabupaten Manggarai Timur

  3. Membuat Loket pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tunjangan Profesi Guru"