Pelayanan Ruang Tindakan

  1. Pasien gawat darurat langsung mendapatkan pelayanan ke ruang gawat darurat
  2. Pasien telah mendaftar di loket Pendaftaran dan memperoleh sistem rekam medis elektronik

  1. Pasien gawat darurat dapat langsung ditangani di ruang ruang gawat darurat , keluarga pasien bisa mendaftarkan pasien ke loket pendaftaran dan memperoleh sistem rekam medis elektronik
  2. Pasien non gawat darurat melakukan pendaftaran dan menunggu panggilan ke ruang tindakan di ruang tunggu
  3. Pasien dipanggil masuk ke ruang tindakan
  4. Pasien mendapatkan pelayanan medis sesuai SOP pelayanan
  5. Data rekam medis pasien diisi oleh dokter dan asisten dokter di dalam sistem rekam medis elektronik
  6. Pasien gawat darurat yang perlu dirujuk akan langsung dirujuk oleh dokter ke unit gawat darurat RS sesuai SOP
  7. Pasien tindakan yang tidak perlu dirujuk dapat ditangani langsung mendapat resep obat menuju kasir kemudian ke apotik
  8. Pasien yang tidak bisa ditangani atau perlu pemeriksaan penunjang akan dirujuk ; Rujukan Internal (Laboratorium atau unit pelayanan lainnya ) atau Rujukan Eksternal (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut seperti Rumah Sakit)
  9. Pasien rujuk internal langsung menuju unit pelayanan yang ditunjuk
  10. Pasien rujukan eksternal menuju unit rujukan untuk mendapatkan lembar rujukan
  11. Pasien telah selesai mendapatkan obat bisa pulang

15-60Situasional tergantung kondisi pasien

JKN / KIS : Gratis

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah



Pelayanan Tindakan gawat darurat dan non gawat darurat, Pelayanan Rujukan Darurat ke Fasilitas Rawat Tingkat Lanjut, Resep obat dokter, Surat Keterangan dokter, Surat Rujukan Internal/Eksternal Dokter

Whatsapp : 0822-6801-0099

Instagram : puskesmas_tanjungunggat

Facebook : Puskesmas Tanjung Unggat

Pengaduan : https://forms.gle/kUxDgbrxyC8HENQaA

Website : https://puskesmastanjungunggat.tanjungpinangkota.go.id)

Email : puskesmas.tanjungunggat@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Tindakan"