No. SK: 440/706.2/431.302.6/2024
Pasien Datang Ke IGD/ Ponek menyampaikan Keluhan
pada Dokter atau Petugas IGD/ Ponek. Dokter atau Petugas melakukan Anamnese,
Pemeriksaan Fisik dan Pemeriksaan Penunjang. Dokter memutuskan untuk
Perawatan selanjutnya.
Biaya
tindaakan sesuai dnengan peraturan daerah kab. Situbondo no 7 tahun 2023,
tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk pasien bpjs/sehati sesuai
peraturan yang berlaku.
Pasien mendapatkan penjelasan tentang penyakitnya dan mendapat resep obat
Pengaduan langsung : dilakukan melalui Tim Penanganan Pengaduan RSUD Asembagus. Pengaduan tidak langsung melalui WA (082137307038), Pengaduan melalui kotak saran. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store