Pembayaran Pelayanan PBJT Jasa Parkir

No. SK: 12-Bapenda/2024

  1. MNYERAHKAN SKPD YANG SUDAH DIVALIDASI
  2. MENGISI SSPD SESUAI NILAI NILAI SKPD
  3. MELENGKAPI DOKUMEN PEMBAYARAN YANG DIPERLUKAN

  1. PETUGAS MENERIMA BERKAS SKPD DAN SSPD YANG SUDAH TERISI, MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS
  2. MENGEMBALIKAN BERKAS YANG BELUM LENGKAP UNTUK DI LENGKAPI
  3. MEMBAYAR SETORAN SESUAI YANG TERTERA DI SKP DAN SSPD
  4. WAJIB PAJAK MENERIMA BUKTI PEMBAYARAN PAJAK

Petugas melaksanakan proses pembayaran apabila berkas lengkap

Pembayaran dilaksanakan sesuai dengan jumlah yang tertera di SKPD dan SSPD

PELAYANAN PBJT JASA PARKIR

Dapat bertanya langsung kepada petugas pelayanan apabila ada hal yang belum dipahami

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-SPTPD