Pelayanan Penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran

  1. SURAT KETERANGAN KEBAKARAN
  2. FOTO KTP KORBAN
  3. SURAT KETERANGAN RT/RW SETEMPAT

A.Layanan Penanggulangan Kebakaran

Mutu Pelayanannya dasarnya adalah

Layanan yang menjadi kewenangan dinas damkar adalah

1.Pencegahan,pengendalian,pemadaman,penyelamatan,dan penanganan B3 dalam daerah kota

2.Inspeksi peralatan proteksi kebakaran

3.investigasi kejadian kebakaran 

4.pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran (Penyuluhan sosialisasi,pelatihan,simulasi dan edukasi kebakaran serta pembinaan REDKAR)

5.Pelayanan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia/non kebakaran

6.Pendataan dan verifikasi faktual warga negara yang menjadi korban kebakaran atau terdampak kebakaran sedangkan produk layanan yang di keluarkan adalah

Produk Layanan

1.Surat keterangan korban kebakaran

2.Produk rekomendasi teknis untuk pengurusan izin Persetujuan bangunan gedung/IMB) 

3.Surat keterangan layak fungsi (SLF)

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan korban kebakaran

Layanan Pengaduan

https://www.lapor.go.id

Email

damkartangerangselatan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran"