No. SK: KEP-160/PJ/2022
1 Bulan
Tidak dipungut biaya
Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan PPN
7.Surat atau datang langsung
ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja
lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store