Pengembalian PPn bagi turis (VAT Refundfor tourists)

No. SK: KEP-160/PJ/2022

  1. Faktur Pajak Khusus asli lembar kesatu dan lembar kedua
  2. menunjukkan paspor, tiket atau pas naik (boarding pass) dan barang bawaan
  3. Formulir permintaan pengembalian PPN

  1. Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri mengajukan langsung saat akan meninggalkan Indonesia melalui Unit Penyelenggara Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (UPRPPN) yang ada di bandar udara

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan PPN

7.Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store