Pelayanan Ambulans

No. SK: NOMOR : 013/SK/PKM-LMB/III/2024

  1. 1. Kartu identitas : KTP/KK 2. Kartu BPJS/KIS 3. Kartu berobat (pasien Lama)

1.     Petugas ambulans wajib mempersiapkan ambulans 15 menit sebelum rujukan

2.     Petugas wajib mengontrol pemeliharaan ambulans secara rutin

3.     Perugas ambulans harus mengendarai ambulans dengan kecepatan 60 km/jam

Petugas wajib ramah kepada pasien

Gratis

Pelayanan Ambulans

1.     Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.    WA/SMS/TELEPON : 087862795261

b.   Facebook : Puskesmas Lembang

c.    Instagram : pkm_lembang_garut

d.   E-Mail :pkmlembang91@gmail.com

e.    Kotak saran

2.   Penanggungjawab Pengaduan mencatat seluruh pengaduan dari masyarakat;

3.   Penanggungjawab Pengaduan membuat laporan ke Tim Admen;

4.   Tim Admen menindaklanjuti Keluhan tersebut;

5.   Pengaduan yang belum bisa diselesaikan oleh Tim Admen kemudian akan di bahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM);

Tindak lanjut pengaduan akan di umumkan di papan umpan balik/media sosial dan/atau di lokakaryamini tiga bulanan dengan lintas sektor;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-