Pelayanan Farmasi

No. SK: NOMOR : 013/SK/PKM-LMB/III/2024

  1. Membawa resep yang ada tanda tangan petugas yang memeriksa baik dari rawat jalan, rawat inap maupun dari KIA/PONED, dan bukti pembayaran (Rawat jalan).

1.     Pasien meletakan resep di tempat yang telah disediakan;

2.   Pasien menunggu di ruang tunggu apotek;

3.   Petugas memanggil identitas pasien;

4.   Petugas mencocokan obat dengan identitas pasien;

5.   Petugas memberikan informasi mengenai cara meminum obat, dosis, kemungkinan efek samping obat dan Tindakan selanjutnya jika terjadi efek samping;

6.   Petugas menyerahkan obat;

Pasien Pulang;

Sudah include dengan Biaya jasa layanan saat di pendaftaran;

1. Pengkajian dan Pelayanan Resep 2. Pelayanan Informasi Obat 3. Konseling 4. Visite 5. Pemantauan Terapi Obat (PTO) 6. Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) 7. Monitoring Efek Samping Obat (MESO)

1.  Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a. WA/SMS/TELEPON : 087862795261

b. Facebook : Puskesmas Lembang

c. Instagram : pkm_lembang_garut

e. E-Mail : pkmlembang91@gmail.com

f. Kotak saran

2.   Penanggungjawab Pengaduan mencatat seluruh pengaduan dari masyarakat;

3.   Penanggungjawab Pengaduan membuat laporan ke Tim Admen;

4.   Tim Admen menindaklanjuti Keluhan tersebut;

5.   Pengaduan yang belum bisa diselesaikan oleh Tim Admen kemudian akan di bahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM);

Tindak lanjut pengaduan akan di umumkan di papan umpan balik/media sosial dan/atau di lokakaryamini tiga bulanan dengan lintas sektor;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-