No. SK: KEP-160/PJ/2022
Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
melewati jangka waktu, maka permohonan dianggap dikabulkan, dan Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak setelah jangka waktu sebagaimana diatas.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)
7.Surat atau datang langsung
ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja
lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store