Pelayanan Laboratorium

No. SK: NOMOR : 013/SK/PKM-LMB/III/2024

  1. 1. Surat rujukan internal dari Rawat jalan dan KIA/PONED;
  2. 2. Surat Rujukan dari Dokter Swasta, Klinik Swasta, FKTP Lain;

1.   Pasien membawa dan menyerahkan surat rujukan ke petugas laboratorium yang bertugas;

2.   Pasien mendapat penjelasan dari Petugas Laboratorium:

a.    Pasien umum/Pasien JKN/BPJS FKTP lain tentang tarif sesuai Peraturan yang berlaku;

b.   Pasien JKN/BPJS FKTP UPT Puskesmas Bl. Lembang tentang tarif yang bisa di tanggung BPJS dengan yang tidak bisa di tanggung BPJS sesuai peraturan yang berlaku;

3.   Pasien yang sudah menyetujui terkait tarif layanan, diambil darah dan/atau urin oleh petugas pelayanan laboratorium;

4.   Pasien menerima rincian yang harus dibayar;

5.   Pasien membayar ke Kasir;

6.   Pasien menyerahkan kwitansi bukti pembayaran ke petugas laboratorium;

7.   Pasien menerima hasil pemeriksaan Laboratorium;

Pasien menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium ke petugas yang memeriksa;

Gratis

1. Ibu Hamil a. Tes Kehamilan b. Kadar Hemoglobin Darah c. Golongan Darah d. Gluko-protein Urin e. Tes Triple Eliminasi (HIV, Sifilis, Hepatitis B) f. Gula Darah Sewaktu g. Pemeriksaan Darah Rutin untuk mengetahui ada tidaknya pembawa penyakit talasemi 2. Bayi a. Pengambilan dan pengiriman sampel SHK 3. Remaja a. Kadar Hemoglobin darah di sekolah b. Skrining faktor resiko PTM : Glukosa, DM c. Skrining TBC, HIV, dll 4. Usia Dewasa a. Skrining penyakit menular : TBC, HIV b. Skrining Faktor Resiko PTM : Glukosa, Cholesterol, asam urat, HIV, Sifilis, HbsAg c. Skrining pada calon pengantin : Hb, Triple eliminasi 5. Lanjut Usia a. Skrining penyakit menular : TBC, HIV b. Skrining faktor resiko PTM : Glukosa, kolesterol, uric acid

1.  Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.    WA/SMS/TELEPON : 087862795261

b.   Facebook : Puskesmas Lembang

c.    Instagram : Puskesmas Lembang

d.   E-Mail :pkmlembang91@gmail.com

e.    Kotak saran

2.   Penanggungjawab Pengaduan mencatat seluruh pengaduan dari masyarakat;

3.   Penanggungjawab Pengaduan membuat laporan ke Tim Admen;

4.   Tim Admen menindaklanjuti Keluhan tersebut;

5.   Pengaduan yang belum bisa diselesaikan oleh Tim Admen kemudian akan di bahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM);

Tindak lanjut pengaduan akan di umumkan di papan umpan balik/media sosial dan/atau di lokakaryamini tiga bulanan dengan lintas sektor;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-