No. SK: NOMOR : 013/SK/PKM-LMB/III/2024
Pasien Pulang.
PASIEN UMUM :
Pemeriksaan Pasen Umum Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PASIEN JKN/BPJS :
GratisPenyuluhan tentang Kesehatan
1. Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
a. WA/SMS/TELEPON : 087862795261
b. Facebook : Puskesmas Lembang
c. Instagram : pkm_lembang_garut
e. E-Mail :pkmlembang91@gmail.com
f. Kotak saran
2. Penanggungjawab Pengaduan mencatat seluruh pengaduan dari masyarakat;
3. Penanggungjawab Pengaduan membuat laporan ke Tim Admen;
4. Tim Admen menindaklanjuti Keluhan tersebut;
5. Pengaduan yang belum bisa diselesaikan oleh Tim Admen kemudian akan di bahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM);
Tindak lanjut pengaduan akan di umumkan di papan umpan balik/media sosial dan/atau di lokakaryamini tiga bulanan dengan lintas sektor;Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store