Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI

  1. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-el
  5. Dokumen Perjalanan
  6. Mengisi formulir F 2.01

  1. Pemohon mengisi formulir F-2. 01 dan menyerahkan berkas persyaratan Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi warga negara asing
  2. Petugas menerima dan Verifikasi berkas permohonan perubahan status kewarganegaraan
  3. Petugas input Pendaftaran dan cetak bukti pengambilan caping perubahan status kewarganegaraan
  4. Petugas input data dan Pencetakan draft catatan pinggir perubahan status kewarganegaraan pada kertas Buram
  5. Petugas memproses pengajuan catatan pinggir (SIAK Terpusat)
  6. Kabid memverifikasi dan menyetujui pengajuan
  7. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Digital (Approval TTE)
  8. Pencetakan Catatan Pinggir Perubahan Status Kewarganegaraan
  9. Berkas permohonan dan persyaratan serta caping perubahan status kewarganegaraan diarsip
  10. Penyerahan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang diberikan catatan pinggir perubahan status kewarganegaraan kepada Pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil

  • Kotak Pengaduan;
  • Media Sosial
  • FB : dukcapilkabmagelang
  • Instagram : dukcapilkabmagelang
  • Twitter : capil3308

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI"