Standar Pelayanan Aduan dan Keluhan

No. SK: NOMOR : 800/ 38 /445/SK/I/2024

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis.
  2. Identitas resmi pengadu.

3.   Sesuai jenis pengaduan berdasarkan grading:

a.    Grading Merah maksimal dilaksanakan 1x24 (satu kali duapuluh empat) jam.

b.   Grading kuning maksimal dilaksanakan 3 (tiga) hari kerja.

    c.Grading hijau maksimal dilaksanakan 7 (tujuh) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Rumah Sakit Umum Sultan Iskandar Muda

Jln. Nasional (Meulaboh –Tapak Tuan) ujong  Patihah kec,kuala, KabupatenNagan Raya.

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui

·         Email: rsudsim@naganrayakab.go.id, rsudsim@gmail.com

·         Telp: (0655) 7141059

·         Faks: (0655) 7141060

·         SMS/WhatsApp: 0822-7462-5825

·         Kotak saran

·         Petugas informasi dan pengaduan

·         Website:  https://rsudsim.naganrayakab.go.id/  

·         Instagram: https://www.instagram.com/rsud_sultaniskandarmuda/

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Aduan dan Keluhan"