Pelayanan Informasi Tata Ruang

No. SK: 24 Tahun 2024

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy Sertifikat Tanah
  3. No hp dan alamat Email Pemohon

  1. - Surat Permohonan atau; - Melalui Web ( www.simtaru.pupr.pontinak.go.id )

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi Tata Ruang

- Surat Permohonan atau;

 - Melalui Web ( www.simtaru.pupr.pontinak.go.id )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.simtaru.pupr.pontinak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Tata Ruang"