Kartu Keluarga

No. SK: 067/0588/400.02

  1. Apabila ada perubahan data KK : 1. KK lama 2. Surat keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Akta, ijazah, akta nikah) Apabila KK/KTP hilang : 1. Keterangan hilang dari Kepolisian 2. Fotocopy KTP – el Apabila ada penambahan anak /anggota di KK : 1. KK asli 2. Keterangan lahir dari rumah sakit

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian 2. Menunggu panggilan 3. Pemohon menyerahkan berkas dan kelengkapan 4. Petugas melakukan validasi berkas 5. Petugas Disdukcapil memproses Kartu Keluarga/KTP 6. Petugas menyerahkan berkas Kartu Keluarga/KTP yang telah selesai 7. Pengguna layanan mengisi kusioner SKM yang ada

5 - 15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

No HP 085250552058

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"