Pindah Datang Penduduk

  1. Kartu Keluarga F
  2. Formulir F1.01 (Permohonan Kartu Keluarga)
  3. Surat Keterangan Pindah
  4. Surat Pengantar Kelurahan
  5. Formulir F-1.07 (Permohonan KTP)

  1. Pemohon datang mengurus surat dilengkapi persyaratan
  2. Petugas administrasi memeriksa kelengkapan berkas ( Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon supaya dilengkapi, berkas lengkap diserahkan kepada operator untuk diproses, pindah anatar Kabupaten diproses di UPT Disdukcapil Kota)
  3. Petugas mengadendakan surat
  4. Surat pindah beserta persyaratan lainnya di bendel jadi satu kemudian diperiksa kembali oleh kasi tapem
  5. Petugas membubuhkan stample dan menerangkan langkah selanjutnya (apabila dari luar kota ke UPT Disdukcapil Kota) sambil memberikan berkas kepada pemohon kemudian mengarsipkan

24 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.    Kepala Seksi
2.    Sekcam
3.    Camat
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Ruang Sekcam
  2. Kotak Saran
  3. Telphone   :(0282 ) 542291
  4. Faksimili    : (0282 ) 5561848
  5. Website     : cilacaptengah.cilacapkab.go.id
  6. Email         : kecamatancilacaptengah32@gmail.com
  7.  Facebook : Kecamatan Cilteng
  8. Instagram  : @cilacaptengah
  9. Twitter       : @cilacaptengah32
  10. https://linktr.ee/cilacaptengah





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Datang Penduduk"