Pelayanan Penyedotan Lumpur Tinja

No. SK: 24 Tahun 2024

  1. Foto lokasi
  2. Izin dari Ketua RT (untuk yang berlokasi di dalam Gang/ Kompleks)
  3. No hp dan alamat email pemohon

  1. - Permohonan dari konsumen - Pengolah data mencatat permohonan, menyiapkan Surat Perintah Penyedotan Tinja - Konsumen non-KSO membayar tarif retribusi ke rekening Bendahara Penerimaan DPUPR - Petugas penyedotan tinja menyiapkan kendaraan dan peralatan, menuju ke lokasi, dan melakukan penyedotan - Petugas meminta paraf tanda bukti kegiatan ke konsumen - Petugas membuang limbah tinja ke IPLT, mencuci kendaraan, tangki dan peralatan - Pengolah data membuat Surat Ketetapan Retribusi (SKR) - Persetujuan SKR, tanda tangan Kepala Dinas - Mengirimkan tagihan/SKR ke Konsumen (untuk Konsumen KSO) - Menerima bukti pembayaran dari Konsumen KSO - Keterlambatan pembayaran melebihi jatuh tempo 30 hari dikenakan denda

1 Hari kerja

Tarif    :  Rp 300.000,- / 2000 m3 dan  Rp 600.000,- / 4000 m3

Denda :  2% per bulan

Pelayanan Penyedotan Lumpur Tinja

·         Tersedia Kotak Pengaduan

·         Tatap Muka

Tersedia layanan SMS/WA (08115636661)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA / INSTAGRAM / FACEBOOK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyedotan Lumpur Tinja"