Ruang Pemeriksaan Umum

No. SK: 440/SK/KMP/190.1/435.102.103/2023

  1. KTP atau Identitas Pasien
  2. Kartu berobat
  3. Rekam Medis

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
  2. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan rekam medik
  3. Petugas melakukan pengkajian awal
  4. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik dan menentukan diagnosa
  5. Petugas memberikan pengantar laboratorium atau rujukan internal ke ruang pelayanan yg lain jika dibutuhkan, serta rujukan external jika tdk bisa dilayani di Puskesmas
  6. Petugas memberikan resep dan KIE
  7. Petugas melakukan pendokumentasian pada rekam medik dan register

  1.      Respon time di Pelayanan Pemeriksaan Umum : 10-20 menit
  2.      Rujukan eksternal / internal : ≤ 10 menit

  1.    Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sumenep Nomor 89 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas
  2.     BPJS / KIS / JKN : Gratis. Pembayaran dilakukan di Kasir pembayaran

Pemeriksaan dan Konsultasi Kesehatan Umum, Pengobatan/Resep dokter dan Rujukan Internal dan Eksternal

Pasien / Pengguna Layanan menyampaikan melalui :

a.   Pengaduan secara langsung

b.   Kotak pengaduan dan saran

c.   Telepon    : (0328) 6768307

d.   Whatsapp : +62 852-3306-9049

e.   Instagram : puskesmaspamolokan

f.    Email        : pkm.pamolokan@gmail.com

g.   Website  : https://puskesmaspamolokan.sumenepkab.go.id/pengaduan

h.   Barcode Survey

i.  Portal QRCode BPJS Kesehatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online