Pelayanan Rekam Medik

No. SK: 440/122/25/2024

  1. Membawa kartu berobat
  2. Membawa fotocopy KK/Kartu BPJS bagi pasien baru

  1. Petugas Meminta Kartu Rekam Medis dari pendaftaran.
  2. Petugas Mencari Berkas RM Pasien di Rak Penyimpanan
  3. Petugas RM memastikan bahwa Nomor RM sesuai Dengan No RM tertera di Berkas
  4. Petugas RM memberikan File Berkas Ke Ruang Pelayanan yang dituju

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pencatatan rekam medik manual dan elektronik

Sarana penanganan, pengaduan, saran dan masukan :

1.  Kotak Saran di Puskesmas

2.  Email:puskesmaspasarsimpang@gmail.com

3.  Wa Center Puskesmas : 0822-7904-3678

4.  Telp/HP : : 0822-7904-3678

5.  Facebook  : Puskesmas pasarsimpang

6.  Instagram  : @puskesmaspasarsimpang

 

Selanjutnya ditindak lanjuti oleh tim pengaduan dan tahapan sebagai berikut :

1.  Cek isi pengaduan

2.  Rapat TIM penanganan pengaduan Puskesmas Pasar Simpang

3.  Koordinasi Internal Tim Mutu

4.  Koordinasi dengan pihak pengadu 

5.  Mendokumentasikan penyelesaian pengaduan 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medik"