Pelayanan Farmasi

No. SK: 074/SK/KA-PKM.PML/I/ 2024

  1. Membawa Fotocopy KTP/KK
  2. Membawa Kartu Kunjungan Bagi Pasien Lama
  3. Membawa kartu BPJS

7 Menit

a. Bagi Peserta BPJS tidak dipungut Biaya

b. Bagi Pasien Umum dikenakan biaya sesuai Peraturan daerah no 8 tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Farmasi

a. Petugas Pengaduan : Cepi Herdiana, AMK

b. Kotak Saran

c. Email pkm : pkmpamulihangrt@gmail.com

d. IG dan FB :@pkmpamulihangarut



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-