No. SK: 800/305/44/2024
1. Proses penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen pengaduan, Petugas pengelola pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi. Dan petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
3. Tanggapan atas pengaduan kepada pemohon dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa posTidak dipungut biaya
Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik
a. Datang langsung;
b. Kotak saran;
c. Email : bpbdtanggamus.official@gmail.com
d. Website : https://bpbd-tanggamus.blogspot.com
e. Telepon : (0722) 7220251Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAnggota Tim Koordinasi Pelayanan dan Petugas Administrasi Pengelolaan Pelayanan Publik
Anggota Tim Koordinasi Pelayanan dan Petugas Administrasi Pengelolaan Pelayanan Publik
Anggota Tim Koordinasi Pelayanan dan Petugas Administrasi Pengelolaan Pelayanan Publik
Anggota Tim Koordinasi Pelayanan dan Petugas Administrasi Pengelolaan Pelayanan Publik
Anggota Tim Koordinasi Pelayanan dan Petugas Administrasi Pengelolaan Pelayanan Publik