Surat izin Penyelenggaraan Pemasangan Reklame

  1. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Pemilik Tanah
  2. Surat Permohonan
  3. Fotocopy KTP dan SIM pemohon
  4. Denah Lokasi

  1. Pemohon upload berkas di aplikasi : sicantik.go.id menyampaikan permohonan izin lengkap dengan persyaratannya kepada Petugas Front Office;
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan pendaftaran permohonan izin, selanjutnya berkas disampaikan kepada Kepala Bidang PTSP;
  3. Kepala Bidang PTSP melakukan pemeriksaan berkas, selanjutnya berkas didisposisi ke Petugas Back Office;
  4. Petugas Back Office memproses permohonan izin dengan tahapan : a. Memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas; b. Pemeriksaan lapangan dan rapat koordinasi tim survey(Bapenda, Dinas PU, Satpol PP, Dinas Perhubungan) c. Pencetakan SK izin
  5. Kepala Bidang PTSP memeriksa dokumen izin;
  6. Kepala Dinas menandatangani dokumen izin;
  7. Petugas Tata Usaha memberikan nomor izin dan
  8. Menyerahkan dokumen izin kepada pemohon

7 (tujuh) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Pajak reklame sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan No. 4 tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Izin Penyelenggaraan Pemasangan Reklame

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara langsung ke kantor DPMPTSP Kota Pasuruan Jalan Pahlawan No. 26B, Kota Pasuruan. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui laman : - Telp / Fax : (0343) 422754 - Website : http://dpmptsp.pasuruankota.go.id/ - Email : dpmptsp@pasuruankota.go.id - Facebook : Dpmptsp Kota Pasuruan - Instagram : @dpmptsp.kotapasuruan - SMS : 082333903595

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store