Surat Izin Trayek / Operasi Pengalihan Kepemilikan (Mikrobus/MPU)

  1. Surat Permohonan.
  2. Surat Izin Usaha Angkutan pemilik lama dan pemilik baru.
  3. Akta Notaris Tentang Pengalihan Kepemilkan
  4. Berita Acara Pelimpahan Izin Trayek.
  5. Surat pertimbangan dari Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan /LLAJ Kota sesuai denga nasal tujuan trayek yang dimohon
  6. Fotocopy Surat Keputusan IjinTrayek (SKIT)
  7. Fotocopy STNK yang masih berlaku.
  8. Fotocopy Buku Uji yang masih berlaku.
  9. Surat Keterenagan Pengecekan Kendaraan dari UPT LLAJ
  10. Foto copy pemilik/penanggung jawab
  11. Surat Penganar/Rekomendasi dari Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jatim
  12. Foto copy NPWP
  13. Surat Kuasa apabila pemohon yang datang di DPMPTSP bukan pemilik/penanggung jawab

  1. Pemohon menyampaikan permohonan izin lengkap dengan persyaratannya kepada Petugas Front Office;
  2. Petugas front office memeriksa kelengkapan berkas (jika dinyatakan lengkap dan benar, petugas front office memberi tanda terima dan membuat daftar nomor register untuk diserahkan kepada Kepala Bidang PTSP)
  3. Kepala Bidang PTSP memeriksa berkas dan mendisposisi ke Petugas back office
  4. Petugas back office memproses permohonan izin dengan tahapan sebagai berikut : a. Memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas b. Peninjauan lokasi bersama tim teknis dan Rapat kordinasi, jika diperlukan c. Pembuatan draft dokumen izin
  5. Kepala Bidang PTSP memeriksa dokumen izin
  6. Kepala Dinas PMPTSP menandatangani dokumen izin
  7. Petugas Tata Usaha memberikan nomor izin
  8. Petugas front office menyerahkan dokumen izin kepada pemohon.

3 (Tiga) hari Kerja Sejak Persyaratan dinyatakan Lengkap Benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Trayek/Operasi Pengalihan Kepemilikan (mikrobus/MPU)

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara langsung ke kantor DPMPTSP Kota Pasuruan Jalan Pahlawan No. 26B, Kota Pasuruan. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui laman : - Telp / Fax : (0343) 422754 - Website : http://dpmptsp.pasuruankota.go.id/ - Email : dpmptsp@pasuruankota.go.id - Facebook : Dpmptsp Kota Pasuruan - Instagram : @dpmptsp.kotapasuruan - SMS : 082333903595
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Trayek / Operasi Pengalihan Kepemilikan (Mikrobus/MPU)"