6 (enam) hari kerja setelah berkas lengkap dan benar;
Tidak dikenakan retribusi,
namun ada ketentuan penggantian bibit tanaman sesuai Peraturan Walikota Pasuruan
Nomor 43 Tahun 2012 tentang Izin Penebangan Pohon dan Pemindahan Taman
SK Izin Penebangan Pohon dan Pemindahan Taman
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara langsung ke kantor DPMPTSP Kota Pasuruan Jalan Pahlawan No. 26B, Kota Pasuruan.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui laman :
- Telp / Fax : (0343) 422754
- Website : http://dpmptsp.pasuruankota.go.id/
- Email : dpmptsp@pasuruankota.go.id
- Facebook : Dpmptsp Kota Pasuruan
- Instagram : @dpmptsp.kotapasuruan
- SMS : 082333903595
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store