Surat Izin Penebangan Pohon dan Pemindahan Taman

  1. Formulir Permohonan
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Foto lokasi pohon yang akan ditebang dan atau taman yang akan dipindah
  4. Gambar / denah rencana taman yang akan dipindah
  5. Keterangan jumlah pohon yang akan ditebang
  6. 6Luas taman / landscape yang dipindah sama dengan luasan taman / landscape yang dibongkar
  7. Surat pernyataan kesanggupan mengganti pohon dan/atau mengganti taman pada lokasi lain yang telah ditentukan dengan jumlah dan/atau luas sesuai dengan ketentuan

  1. Pemohon menyampaikan permohonan izin lengkap dengan persyaratannya kepada Petugas Front Office;
  2. Petugas front office memeriksa kelengkapan berkas (jika dinyatakan lengkap dan benar, petugas front office memberi tanda terima dan membuat daftar nomor register untuk diserahkan kepada Kepala Bidang PTSP)
  3. Kepala Bidang PTSP memeriksa berkas dan mendisposisi ke Petugas back office
  4. Petugas back office memproses permohonan izin dengan tahapan sebagai berikut : a. Memeriksa kelengkapan berkas b. Peninjauan lokasi bersama tim teknis, jika diperlukan c. Rapat kordinasi, jika diperlukan d. Pembuatan draft dokumen izin
  5. pala Bidang PTSP memeriksa dokumen izin
  6. Kepala Dinas PMPTSP menandatangani dokumen izin
  7. Petugas Tata Usaha memberikan nomor izin
  8. Petugas front office menyerahkan dokumen izin kepada pemohon.

6 (enam) hari kerja setelah berkas lengkap dan benar;

Tidak dikenakan retribusi, namun ada ketentuan penggantian bibit tanaman sesuai Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 43 Tahun 2012 tentang Izin Penebangan Pohon dan Pemindahan Taman

SK Izin Penebangan Pohon dan Pemindahan Taman

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara langsung ke kantor DPMPTSP Kota Pasuruan Jalan Pahlawan No. 26B, Kota Pasuruan. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui laman : - Telp / Fax : (0343) 422754 - Website : http://dpmptsp.pasuruankota.go.id/ - Email : dpmptsp@pasuruankota.go.id - Facebook : Dpmptsp Kota Pasuruan - Instagram : @dpmptsp.kotapasuruan - SMS : 082333903595

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store