Surat Izin Operasional Penyelenggaraan Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

  1. Formulir permohonan izin
  2. Rekomendasi dari Dinas Teknis (asli)
  3. Fotocopy KTP dan KK pemohon
  4. Fotocopy NPWP probadi dan hasil laporan SPT 2 tahun terakhir
  5. Fotocopy Surat Domisili Usaha dari Kelurahan sesuai lokasi usaha
  6. Fotocopy Sertifikat tanah (apabila lokasi bukan milik sendiri maka ditambahkan perjanjian sewa)
  7. Fotocopy Informasi tata ruang dari Dinas PUPR Kota Pasuruan
  8. Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan
  9. Fotocopy Dokumen lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Pasuruan
  10. Fotocopy Dokumen lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Pasuruan
  11. Fotocopy Akta Perusahaan
  12. Fotocopy Pengesahan Kemenkumham
  13. Fotocopy NPWP Perusahaan dan hasil SPT 2 tahun terakhir

  1. Pemohon upload berkas di aplikasi: sicantik.go.id menyampaikan permohonan izin lengkap dengan persyaratannya kepada Petugas Front Office;
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan pendaftaran permohonan izin, selanjutnya berkas disampaikan kepada Kepala Bidang PTSP;
  3. Kepala Bidang PTSP melakukan pemeriksaan berkas, selanjutnya berkas didisposisi ke Petugas Back Office;
  4. Petugas Back Office memproses permohonan izin dengan tahapan :
  5. Memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas;
  6. Pemeriksaan lapangan dan rapat koordinasi tim survey(Bapenda, Dinas PU, Satpol PP, Dinas Perhubungan)
  7. Pencetakan SK izin.
  8. Kepala Bidang PTSP memeriksa dokumen izin;
  9. Kepala Dinas menandatangani dokumen izin;
  10. Petugas Tata Usaha memberikan nomor izin dan
  11. Menyerahkan dokumen izin kepada pemohon.

5 (lima) hari Kerja Sejak Persyaratan dinyatakan Lengkap Benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operational Penyelenggaraan Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara langsung ke kantor DPMPTSP Kota Pasuruan Jalan Pahlawan No. 26B, Kota Pasuruan. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui laman : - Telp / Fax : (0343) 422754 - Website : http://dpmptsp.pasuruankota.go.id/ - Email : dpmptsp@pasuruankota.go.id - Facebook : Dpmptsp Kota Pasuruan - Instagram : @dpmptsp.kotapasuruan - SMS : 082333903595

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Operasional Penyelenggaraan Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)"