Surat Pengantar Pindah

No. SK: 003/KPTS/PT/I/2024

  1. Surat Pengantar Pindah dari Lurah/Kepala Desa
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Pas Photo 3x4 = 4 Lembar

Apabila Jaringan Eror/Mati Lampu waktu penyelesaian akan membutuhkan waktu 1 atau 2 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat Alamat Jalan Raya Pangeran Pekik Nyaring Dusun V Desa Sidorahayu

  2. Kotak saran/aduan

  3. Kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store