Layanan Rekomendasi Kepersertaan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

No. SK: 460/189/KPTS/D-5/2023

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan
  2. Foto Copy KTP Orang Tua
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Foto Copy Kartu Identitas Anak/KIA (Jika Ada)
  5. Foto Copy Akta Kelahiran Anak

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan Dinas Sosial Kota Metro dengan membawa persyaratan lengkap;
  2. Pemohon Menunggu proses pengecekan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;
  3. Setelah dilakukan pengecekan, pemohon menunggu proses pembuatan Surat Rekomendasi oleh Petugas;
  4. Pemohon menerima Surat Rekomendasi PIP yang telah ditandatangani dan dapat segera melanjutkan ke Penyedia Layanan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Kepesertaan KIP

Sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan, saran, dan masukan :

1. Ruang Pelayanan

2. email : dinsosmetro@gmail.com

3. Telepon : (0725) 45250

4. Fax : (0725) 45250

5. Kotak saran/pengaduan

Tindak Lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1. Verifikasi aduan;

2. Mediasi;

3. Koordinasi dan cek lokasi;

4. Penyelesaian/sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Kepersertaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) "