Surat Izin Operasional Penyelenggaraan Kursus

  • Persyaratan Perseorangan
    1. Formulir permohonan izin
    2. Fotocopy KTP dan KK pemohon
    3. Fotocopy NPWP
    4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
    5. Fotocopy Sertifikat Tanah
    6. Fotocopy Informasi Tata Ruang dari Dinas PUPR
    7. Asli Surat Pernyataan Mandiri Pengelolaan Limbah (SPPL) ditandatangani bermaterai Rp. 10.000
    8. Asli Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen ditandatangani bermaterai Rp. 10.000
  • Persyaratan Perusahaan / Badan Hukum (PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, dll)
    1. Formulir permohonan izin
    2. Fotocopy Akta Perusahaan dan AHU dari Kemenkumham
    3. Fotocopy NPWP Perusahaan (Bagi Perusahaan Lama Wajib selesai SPT Tahunan dan KSWP Terhitung sejak NPWP dibuat)
    4. Fotocopy Sertifikat Tanah (Dilampirkan Bukti Perjanjian Sewa dan Pernyataan Tidak Keberatan digunakan Usaha. Tanda Tangan materai Rp. 10.000 apabila pemohon bukan pemilik sertifikat.
    5. Fotocopy Informasi Tata Ruang dari Dinas PUPR Kota Pasuruan
    6. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  1. Pemohon upload berkas di aplikasi: sicantik.go.id menyampaikan permohonan izin lengkap dengan persyaratannya kepada Petugas Front Office;
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan pendaftaran permohonan izin, selanjutnya berkas disampaikan kepada Kepala Bidang PTSP;
  3. Kepala Bidang PTSP melakukan pemeriksaan berkas, selanjutnya berkas didisposisi ke Petugas Back Office;
  4. Petugas Back Office memproses permohonan izin dengan tahapan : a. Memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas; b. Peninjauan lokasi bersama Tim Teknis (jika diperlukan) c. Rapat koordinasi (jika diperlukan) d. Pembuatan draft persetujuan izin
  5. Kepala Bidang PTSP memeriksa dokumen izin dan melakukan paraf persetujuan
  6. Kepala Dinas menandatangani persetujuan izin
  7. Petugas Tata Usaha memberikan nomor izin
  8. Menyerahkan dokumen izin kepada pemohon

5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operational Penyelenggaraan kursus

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara langsung ke kantor DPMPTSP Kota Pasuruan Jalan Pahlawan No. 26B, Kota Pasuruan. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui laman : - Telp / Fax : (0343) 422754 - Website : http://dpmptsp.pasuruankota.go.id/ - Email : dpmptsp@pasuruankota.go.id - Facebook : Dpmptsp Kota Pasuruan - Instagram : @dpmptsp.kotapasuruan - SMS : 082333903595

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store