Pelayanan Penebangan dan Pemangkasan Pohon

No. SK: 24 Tahun 2024

  1. Surat Pemohonan
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Foto Daerah Lokasi Pohon
  4. No Hp dan Alamat Email Pemohon
  5. Izin/Rekomendasi Bangunan/Jembatan yang dimiliki (jika ada)

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penebangan/Pemangkasan Pohon

- Tersedia kotak pengaduan

- Tatap Muka Langsung

- SMS Pengaduan 08115636661

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA / INSTAGRAM / FACEBOOK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penebangan dan Pemangkasan Pohon"