Surat Izin Operasional Penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

  1. Formulir permohonan izin
  2. Rekomendasi dari Dinas Teknis (asli)
  3. Fotocopy KTP dan KK pemohon
  4. Fotocopy NPWP probadi dan hasil laporan SPT 2 tahun terakhir
  5. Fotocopy NPWP probadi dan hasil laporan SPT 2 tahun terakhir
  6. Fotocopy Sertifikat tanah (apabilal okasi bukan miliks sendiri maka ditambahkan perjanjian sewa)
  7. Fotocopy Informasi tata ruang dari Dinas PUPR Kota Pasuruan
  8. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
  9. Fotocopy Dokumen lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Pasuruan
  10. Izin Usaha lama asli (IUI, SIUP, TDUP, IUJK, TDP, dll)
  11. Fotocopy Akta Perusahaan 12. Fotocopy Pengesahan Kemenkumham
  12. Fotocopy Pengesahan Kemenkumham
  13. Fotocopy NPWP Perusahaan dan hasil SPT 2 tahun terakhir

  1. 1. Pemohon upload berkas di aplikasi: sicantik.go.id menyampaikan permohonan izin lengkap dengan persyaratannya kepada Petugas Front Office;
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan pendaftaran permohonan izin, selanjutnya berkas disampaikan kepada Kepala Bidang PTSP;
  3. Kepala Bidang PTSP melakukan pemeriksaan berkas, selanjutnya berkas didisposisi ke Petugas Back Office
  4. Petugas Back Office memproses permohonan izin dengan tahapan : a. Memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas; b. Peninjauan lokasi bersama Tim Teknis (jika diperlukan) c. Rapat koordinasi (jika diperlukan) d. Pembuatan draft persetujuan izin
  5. Kepala Bidang PTSP memeriksa dokumen izin dan melakukan paraf persetujuan
  6. Kepala Dinas menandatangani persetujuan izin
  7. Petugas Tata Usaha memberikan nomor izin
  8. Menyerahkan dokumen izin kepada pemohon

5 (lima) hari Kerja Sejak Persyaratan dinyatakan Lengkap Benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional Penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara langsung ke kantor DPMPTSP Kota Pasuruan Jalan Pahlawan No. 26B, Kota Pasuruan. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui laman : - Telp / Fax : (0343) 422754 - Website : http://dpmptsp.pasuruankota.go.id/ - Email : dpmptsp@pasuruankota.go.id - Facebook : Dpmptsp Kota Pasuruan - Instagram : @dpmptsp.kotapasuruan - SMS : 082333903595

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Operasional Penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)"