Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. Salinan penetapan pengadilan
  2. Kutipan akta kelahiran anak
  3. Kartu Keluarga orang tua angkat
  4. Fotokopi KTP-el
  5. Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing

  1. Pemohon mengisi formulir F-2. 01 dan menyerahkan berkas persyaratan pencatatan pengangkatan anak
  2. Petugas menerima dan verifikasi berkas permohonan pencatatan pengangkatan anak
  3. Petugas input pendaftaran dan cetak bukti pengambilan Akta Kelahiran Anak dengan Caping pengangkatan anak
  4. Petugas input data dan Pencetakan draft catatan pinggir pengangkatan anak pada kertas Buram
  5. Petugas mengajukan caping pengangkatan anak (SIAK Terpusat)
  6. Kabid melakukan verifikasi dan menyetujui pengajuan
  7. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Digital (Approval TTE)
  8. Pencetakan Catatan Pinggir Pengangkatan Anak
  9. Berkas permohonan dan persyaratan serta caping pengangkatan anak diarsip
  10. Penyerahan Kutipan Akta Kelahiran yang diberikan catatan pinggir pengangkatan anak kepada Pemohon

  • Kotak Pengaduan;
  • Media Sosial
  • FB : dukcapilkabmagelang
  • Instagram : dukcapilkabmagelang
  • Twitter : capil3308

Tidak dipungut biaya

Memberikan catatan pinggir pengangkatan anak pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran

  • Kotak Pengaduan;
  • Media Sosial
  • FB : dukcapilkabmagelang
  • Instagram : dukcapilkabmagelang
  • Twitter : capil3308


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak"